Majelis Ta’lim
muslimah di Indonesia telah lama melakukan aktivitas dakwah dan menjadi
kekuatan masal yang cukup diperhitungkan. Dengan anggota yang telah mencapai
ratusan ribu di Jabodetabek bahkan jutaan orang di seluruh Indonesia seyogyanya
majelis ta’lim menjadi sebuah kekuatan yang mampu mengusung pemberdayaan dan
perubahan untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia untuk berjaya dan sejahtera
sebagaimana yang diamanahkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu
salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan bagi kaum perempuan
adalah terciptanya sumber daya perempuan
yang religius, bukan hanya perempuan yang terbangun secara fisik material.
Oleh karena itu
sebagai salah sebuah faktor sumber daya pembangunan kaum perempuan seharusnya
senantiasa berusaha dan berjuang agar dirinya menjadi wanita yang kuat dengan
terus mencari ilmu, mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya, terutama
dengan membangun kehidupan beragama yang sehat bagi dirinya, keluarga,
masyarakat lingkungannya.
Salah
satu aktivitas untuk membangun kehidupan beragama itu di tengah-tengah
masyarakat adalah dengan mendakwahkan ajaran agama itu kepada masyarakat yang
masih memiliki berbagai ketertinggalan dan kekurangan. Dalam hal ini
majelis ta’lim sebagai salah satu lembaga da’wah diharapkan kiprahnya
dalam menangani masalah sosial kesejahteraan dan sosial ekonomi yang menjadi
problem besar masyarakat umat Islam di Indonesia.
Problem tersebut antara lain hasil
pengukuran HDI (Human Development Index) yang dicapai Indonesia pada tahun 2012
masih sangat memprihatinkan1. Kita menghadapi tantangan serius karena masih
berada di urutan ke 121 dari 186 negara di dunia (bandingkan dengan Singapura urutan ke 18,
Brunei Darussalam di urutan ke 30, Malaysia = 64).
Posisi majelis ta’lim menjadi strategis
dan sangat berperan sebagai pembina masyarakat kaum ibu dengan semangat swadaya
dan langsung. Dari majelis ta’lim yang
jumlahnya ribuan itu, proses pemberdayaan perempuan dan perubahan haruslah
diyakini mampu dilakukan sesuai dengan misi “pembebasan” yang diserukan oleh Al-Qur’an,
yaitu pembebasan manusia dari kegelapan menuju cahaya (yukhrijuhum minazh-zhulumati ilan-nuur)
Saat ini diakui memang fungsi majelis
ta’lim secara umum sebagian besar masih terbatas pada pengajaran agama dengan metode ceramah/penyuluhan).
Namun dengan ketokohan para ustadzah pimpinan majelis ta’lim yang mendapat
kepercayaan penuh dari jamaah yang solid dan setia maka kegiatan majelis ta’lim dapat dimodifikasi ke dalam kegiatan
dakwah yang konkret, terorganisir, sinergis, sehingga dapat memberikan solusi
bagi problema yang dihadapi umat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar